I. PENDAHULUAN
Negara Brunei Darussalam merupakan salah satu
negara kerajaan Islam di utara Kalimantan
berbatasan dengan Lautan Cina Selatan di utara, dan Serawak di barat, dan
timur. Luas : 5765 km. Penduduk: 264.000 (1991). Komposisi penduduk: Melayu
(69%), Asli (5%), Cina (18%), dan bangsa-bangsa lain (8%). Agama resmi Islam
(67%) dengan bermazhab Syafi’i.[1]
Sedang yang lainnya Budha (14%), Kristen (9,7%)
dan lainnya (12%) termasuk agama pribumi suku dayak. Bahasa resmi Melayu.
Ibukota Bandar Sribegawan. Mata uang: Dollar Brunei (100 Cents). Sumber utama penghasilan
negara: gas bumi dan minyak.[2]
Populasi penduduk Brunei adalah 301.000 yang
terdiri dari 70,5 % orang Melayu yang umumnya bekerja di pemerintahan dan
sipil, orang Cina 16 % dimana 80 % nya tidak terakomodasi sebagai warga negara
resmi, dan beberapa kelompok lokal seperti orang Iban, Kedayan, Kayan, Kenyah,
Kiput, Muru dan Tutung, pendatang yang berjumlah 8,2 % umumnya sebagai pekerja
industri yang berasal dari Inggris 6.000 orang, Asia Selatan 4.200 orang,
Gurkha 1.000 orang, Korea dan Fhilipina.
Bahasa Melayu menjadi bahasa utama, disertai
bahasa Inggris, Cina, Iban, dan belasan dialek daerah yang berjumlah 17 bahasa.
Brunei dikenal sebagai salah
satu negara terkaya di Asia karena hasil
minyak buminya.[3]
[1]
David Leake, JR., Dalam John L. Eposito (Ed), The Oxford Encyclopedia of the
Modern Islamic World, (New York: Oxford University Press, 1995), Cet. 1, hal.
232
[2]
Redaksi Ensiklopedia, Ensiklopedia Islam, hal.256.
[3]
http// :www hukumislamdibruneidarussalam. Com.
[4]
Inamulah khan (Ed), The World MuslimGazeteer, (Delhi: International Islamic
publisher, 1992), p. 175/
[5]
Ibid
[6]
Ensiklopedia Islam, Op.Cit., hal. 257-258
[7]
Haji Mahmud Saedon Awang Othman, Mahkamah Syari’ah di Negara Brunei Darussalam
dan Permasalahannya, dalam Mimbar hukum No. 23 Tahun VI, 1995, p. 41-42
[8]
Tahir Mahmud, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative
Analysis, (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1978), h. 198-199.
[9]
Haji Salim bin Haji Besar, Pelaksanaan Undang-undang keluarga Islam di Negara
Brunei Daruss alam dan Permasalahannya dalam Mimbar Hukum, h. 9-10
[10]
Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia
Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), Cet. I, h. 178-182
[11]
Tahir Mahmood,Family Law Reform in the muslim world, (Bombay: N.M. Tripathi
pvt. Ltd., 1972), h. 198.
[12]
Prof, Dr. Atho Mudzar, op. cit., hal. 184-185
Hukum Islam di Negara Brunei Darussalam
Reviewed by AKIEF TAKAFUL
on
Thursday, December 27, 2012
Rating:
No comments: