BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Di
Indonesia, sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam
masalah ibadah. Doa qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban
sepertinya selalu dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia
karena mereka merasa tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah
subuhnya.
Namun,
ada sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa
hal itu adalah bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai
ahlul bid’ah yang menyesatkan.
Dalam
masalah khilafiyah atau perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama’
dengan dalil dhanny adalah suatu yang wajar. Namun yang ironi bila
masalah khilafiyah dinilai bid’ah dan yang bid’ah dinilai khilafiyah,
bahkan masalah wajib, sunnah dan mubah juga dianggap bid’ah, seiring
dengan munculnya ulama’ yang tidak faqih, kelompok ahli bid’ah
bertendensi pembaharuan, faham kerdil bertendensi modenisasi, serta
munculnya aliran-aliran sempalan yang berseberangan dengan islam.
Makalah
ini mengajak kita untuk memahami hukum-hukum islam secara sempurna,
profesional dan tidak tendensial pada aliran atau sekte manapun.
Sejumlah masalah yang kerap kali diperselisihkan di kalangan ulama’ dan
kini justru ada yang menilainya bid’ah, diangkat dan dibahas secara
profesional, obyektif dan mendalam.
Semua
ini dengan harapan agar masyarakat memahami masalah agama secara benar
dan tidak menjadikan suatu perbedaan pendapat sebagai jurang pemisah di
antara sesama muslim, selama perbedaan itu masih dalam koridor syari’at
islam.
B. Tujuan
Tujuan dituliskannya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita tentang Hukum Membaca Qunut Dalam Shalat
Untuk Link Download Makalah Hukum Membaca Qunut Dalam Islam silahkan klik disini
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Sufyan Raji, Amaliyah Sunnah Yang Dinilai Bid’ah, (Jakarta: Pustaka Al Riyadl, 2007)
Al-Wazir
Abil Muzaffar Yahya bin Muhammad bin Jabirah As-Syaibani, Ikhtilaful
A'immatil Ulama (اختلاف الأئمة العلماء) (Beirut – Libanon : Darul
Kutubil 'Ilmiyah)
HUKUM MEMBACA QUNUT DALAM SHALAT
Reviewed by AKIEF TAKAFUL
on
Thursday, February 16, 2012
Rating:
alhamdulillah
ReplyDeletesaya mendapat pencerahan atas apa yang membebani pikiran saya selama ini mengenai qunut setelah membaca postingan Anda
Subhanalloh....
ReplyDeletesangat bagus postingannya semoga bermanfaat bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang selalu meributkan tentang cara2 ibadah, yang suka membid'ahkan ibadah sesama muslimnya....
Artikelnya bagus,
ReplyDeletememang saya tidak qunut,karna hukumnya sunah.dan saya bisa menerima jika saya menemui shalat subuh berjamaah menggunakan qunut,karna sunah.maka saya juga melakukan gerakan imam dan mengamininya
Tp saya merasa saat ini qunut menjadi wajib bagi sebagian besar muslim indonesia yang menggunakan qunut.kesanya tidak afdol atau tidak sah shal subuh jika tidak qunut.dan muslim yang mengerjakan qunut enggan shalat subuh di masjid" yang tidak qunut.
Inilah yang menjadi pemikiran saya.hukumnya sunah tapi menjadi wajib saat subuh.