BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
 
Di
 Indonesia, sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam 
masalah ibadah. Doa qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban 
sepertinya selalu dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia 
karena mereka merasa tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah 
subuhnya.
Namun,
 ada sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa 
hal itu adalah bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai 
ahlul bid’ah yang menyesatkan.
Dalam
 masalah khilafiyah atau perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama’ 
dengan dalil dhanny adalah suatu yang wajar. Namun yang ironi bila 
masalah khilafiyah dinilai bid’ah dan yang bid’ah dinilai khilafiyah, 
bahkan masalah wajib, sunnah dan mubah juga dianggap bid’ah, seiring 
dengan munculnya ulama’ yang tidak faqih, kelompok ahli bid’ah 
bertendensi pembaharuan, faham kerdil bertendensi modenisasi, serta 
munculnya aliran-aliran sempalan yang berseberangan dengan islam.
Makalah
 ini mengajak kita untuk memahami hukum-hukum islam secara sempurna, 
profesional dan tidak tendensial pada aliran atau sekte manapun. 
Sejumlah masalah yang kerap kali diperselisihkan di kalangan ulama’ dan 
kini justru ada yang menilainya bid’ah, diangkat dan dibahas secara 
profesional, obyektif dan mendalam.
Semua
 ini dengan harapan agar masyarakat memahami masalah agama secara benar 
dan tidak menjadikan suatu perbedaan pendapat sebagai jurang pemisah di 
antara sesama muslim, selama perbedaan itu masih dalam koridor syari’at 
islam.
B. Tujuan
Tujuan dituliskannya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita tentang Hukum Membaca Qunut Dalam Shalat
Untuk Link Download Makalah Hukum Membaca Qunut Dalam Islam silahkan klik disini
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Sufyan Raji, Amaliyah Sunnah Yang Dinilai Bid’ah, (Jakarta: Pustaka Al Riyadl, 2007) 
Al-Wazir
 Abil Muzaffar Yahya bin Muhammad bin Jabirah As-Syaibani, Ikhtilaful 
A'immatil Ulama (اختلاف الأئمة العلماء) (Beirut – Libanon : Darul 
Kutubil 'Ilmiyah)
HUKUM MEMBACA QUNUT DALAM SHALAT
 
        Reviewed by AKIEF TAKAFUL
        on 
        
Thursday, February 16, 2012
 
        Rating: 
      
 
        Reviewed by AKIEF TAKAFUL
        on 
        
Thursday, February 16, 2012
 
        Rating: 

 
alhamdulillah
ReplyDeletesaya mendapat pencerahan atas apa yang membebani pikiran saya selama ini mengenai qunut setelah membaca postingan Anda
Subhanalloh....
ReplyDeletesangat bagus postingannya semoga bermanfaat bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang selalu meributkan tentang cara2 ibadah, yang suka membid'ahkan ibadah sesama muslimnya....
Artikelnya bagus,
ReplyDeletememang saya tidak qunut,karna hukumnya sunah.dan saya bisa menerima jika saya menemui shalat subuh berjamaah menggunakan qunut,karna sunah.maka saya juga melakukan gerakan imam dan mengamininya
Tp saya merasa saat ini qunut menjadi wajib bagi sebagian besar muslim indonesia yang menggunakan qunut.kesanya tidak afdol atau tidak sah shal subuh jika tidak qunut.dan muslim yang mengerjakan qunut enggan shalat subuh di masjid" yang tidak qunut.
Inilah yang menjadi pemikiran saya.hukumnya sunah tapi menjadi wajib saat subuh.