Hukum Islam di Negara Brunei Darussalam


I. PENDAHULUAN

Negara Brunei Darussalam merupakan salah satu negara kerajaan Islam di utara Kalimantan berbatasan dengan Lautan Cina Selatan di utara, dan Serawak di barat, dan timur. Luas : 5765 km. Penduduk: 264.000 (1991). Komposisi penduduk: Melayu (69%), Asli (5%), Cina (18%), dan bangsa-bangsa lain (8%). Agama resmi Islam (67%) dengan bermazhab Syafi’i.[1]

Sedang yang lainnya Budha (14%), Kristen (9,7%) dan lainnya (12%) termasuk agama pribumi suku dayak. Bahasa resmi Melayu. Ibukota Bandar Sribegawan. Mata uang: Dollar Brunei (100 Cents). Sumber utama penghasilan negara: gas bumi dan minyak.[2]

Populasi penduduk Brunei adalah 301.000 yang terdiri dari 70,5 % orang Melayu yang umumnya bekerja di pemerintahan dan sipil, orang Cina 16 % dimana 80 % nya tidak terakomodasi sebagai warga negara resmi, dan beberapa kelompok lokal seperti orang Iban, Kedayan, Kayan, Kenyah, Kiput, Muru dan Tutung, pendatang yang berjumlah 8,2 % umumnya sebagai pekerja industri yang berasal dari Inggris 6.000 orang, Asia Selatan 4.200 orang, Gurkha 1.000 orang, Korea dan Fhilipina.

Bahasa Melayu menjadi bahasa utama, disertai bahasa Inggris, Cina, Iban, dan belasan dialek daerah yang berjumlah 17 bahasa. Brunei dikenal sebagai salah satu negara terkaya di Asia karena hasil minyak buminya.[3]



untuk selengkapnya silahkan klik disini


[1] David Leake, JR., Dalam John L. Eposito (Ed), The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, (New York: Oxford University Press, 1995), Cet. 1, hal. 232
[2] Redaksi Ensiklopedia, Ensiklopedia Islam, hal.256.
[3] http// :www hukumislamdibruneidarussalam. Com.
[4] Inamulah khan (Ed), The World MuslimGazeteer, (Delhi: International Islamic publisher, 1992), p. 175/
[5] Ibid
[6] Ensiklopedia Islam, Op.Cit., hal. 257-258
[7] Haji Mahmud Saedon Awang Othman, Mahkamah Syari’ah di Negara Brunei Darussalam dan Permasalahannya, dalam Mimbar hukum No. 23 Tahun VI, 1995, p. 41-42
[8] Tahir Mahmud, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis, (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1978), h. 198-199.
[9] Haji Salim bin Haji Besar, Pelaksanaan Undang-undang keluarga Islam di Negara Brunei Daruss alam dan Permasalahannya dalam Mimbar Hukum, h. 9-10
[10] Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dr. Khoerudin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Ciputat Press, 2003), Cet. I, h. 178-182
[11] Tahir Mahmood,Family Law Reform in the muslim world, (Bombay: N.M. Tripathi pvt. Ltd., 1972), h. 198.
[12] Prof, Dr. Atho Mudzar, op. cit., hal. 184-185

Hukum Islam di Negara Brunei Darussalam Hukum Islam di Negara Brunei Darussalam Reviewed by AKIEF TAKAFUL on Thursday, December 27, 2012 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.