HUKUM PERKAWINAN

BUKU I
HUKUM PERKAWINAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan
antara seorang pria dengan seorang wanita;
b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang
ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c.Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh
mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d.Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik
berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e. Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikahyang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatukeadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f.Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baiksendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsungselanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan
mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukansesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukanperbuatan hukum;
i.Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan
tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
j.Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda
atau uang dan lainnya.


Untuk lebih lengkapnya silahkan download disini

HUKUM PERKAWINAN HUKUM PERKAWINAN Reviewed by AKIEF TAKAFUL on Thursday, February 16, 2012 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.