HUKUM MEMBACA QUNUT DALAM SHALAT



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Di Indonesia, sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban sepertinya selalu dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia karena mereka merasa tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah subuhnya.
Namun, ada sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa hal itu adalah bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai ahlul bid’ah yang menyesatkan.
Dalam masalah khilafiyah atau perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama’ dengan dalil dhanny adalah suatu yang wajar. Namun yang ironi bila masalah khilafiyah dinilai bid’ah dan yang bid’ah dinilai khilafiyah, bahkan masalah wajib, sunnah dan mubah juga dianggap bid’ah, seiring dengan munculnya ulama’ yang tidak faqih, kelompok ahli bid’ah bertendensi pembaharuan, faham kerdil bertendensi modenisasi, serta munculnya aliran-aliran sempalan yang berseberangan dengan islam.
Makalah ini mengajak kita untuk memahami hukum-hukum islam secara sempurna, profesional dan tidak tendensial pada aliran atau sekte manapun. Sejumlah masalah yang kerap kali diperselisihkan di kalangan ulama’ dan kini justru ada yang menilainya bid’ah, diangkat dan dibahas secara profesional, obyektif dan mendalam.
Semua ini dengan harapan agar masyarakat memahami masalah agama secara benar dan tidak menjadikan suatu perbedaan pendapat sebagai jurang pemisah di antara sesama muslim, selama perbedaan itu masih dalam koridor syari’at islam.

B. Tujuan
Tujuan dituliskannya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita tentang Hukum Membaca Qunut Dalam Shalat



Untuk Link Download Makalah Hukum Membaca Qunut Dalam Islam silahkan klik disini

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Sufyan Raji, Amaliyah Sunnah Yang Dinilai Bid’ah, (Jakarta: Pustaka Al Riyadl, 2007)
Al-Wazir Abil Muzaffar Yahya bin Muhammad bin Jabirah As-Syaibani, Ikhtilaful A'immatil Ulama (اختلاف الأئمة العلماء) (Beirut – Libanon : Darul Kutubil 'Ilmiyah)
HUKUM MEMBACA QUNUT DALAM SHALAT HUKUM MEMBACA QUNUT DALAM SHALAT Reviewed by AKIEF TAKAFUL on Thursday, February 16, 2012 Rating: 5

3 comments:

  1. alhamdulillah
    saya mendapat pencerahan atas apa yang membebani pikiran saya selama ini mengenai qunut setelah membaca postingan Anda

    ReplyDelete
  2. Subhanalloh....
    sangat bagus postingannya semoga bermanfaat bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang selalu meributkan tentang cara2 ibadah, yang suka membid'ahkan ibadah sesama muslimnya....

    ReplyDelete
  3. Artikelnya bagus,

    memang saya tidak qunut,karna hukumnya sunah.dan saya bisa menerima jika saya menemui shalat subuh berjamaah menggunakan qunut,karna sunah.maka saya juga melakukan gerakan imam dan mengamininya

    Tp saya merasa saat ini qunut menjadi wajib bagi sebagian besar muslim indonesia yang menggunakan qunut.kesanya tidak afdol atau tidak sah shal subuh jika tidak qunut.dan muslim yang mengerjakan qunut enggan shalat subuh di masjid" yang tidak qunut.

    Inilah yang menjadi pemikiran saya.hukumnya sunah tapi menjadi wajib saat subuh.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.