MADZHAB DAN PERBANDINGAN MADZHAB



Latar belakang timbulnya mazhab
Pada masa tabi'-tabi'in yang dimulai pada abad ke-2 H, kedudukan ijtihad sebagai istinbath hukum semakin meluas, sesudah masa itu muncullah mazhab-mazhab dalam bidang hukum Islam dimana hal itu menunjukkan betapa majunya perkembangan dalam bidang tersebut pada waktu itu. Hal ini terutama disebabkan oleh tiga factor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum Islam sesudah wafatnya Rasulullah yaitu:
1.       Meluasnya daerah kekuasaan Islam, mencakup wilayah-wilayah di semenanjung Arab,Irak, Mesir, Syam, Persia, dll.
2.       Pergaulan bangsa Muslimin dengan bangsa yang ditaklukkannya, mereka berbaur dengan budaya, adat-istiadat, serta tradisi bangsa tersebut.
3.       Akibat jauhnya Negara-negara yang ditaklukkan dari pemerintahan Islam, membuat para Gubernur, Qadi, dan para Ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem dan masalah-masalah baru yang dihadapi.
Pada masa tabi’in, ijtihad sudah mempola dua bentuk yaitu yang lebih banyak menggunakan ra’yu yang ditampilkan “Madrasah Kufah”, dan yang lebih banyak menggunakan hadis atau sunnah yang ditampilkan “Madrasah Madinah”. Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtahid kenamaan.
Pada masa ini para mujtahid lebih menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antara lain dengan cara meletakkan dasar dan prinsip-prinsip pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “ushul”. Langkah dan metode yang mereka tempuh dalam berijtihad melahirkan kaidah-kaidah umum yang dijadikan pedoman oleh generasi berkutnya dalam mengembangkan pendapat pendahulunya. Dengan cara ini, setiap mujtahid dapat menyusun pendapatnya secara sistematis, terinci, dan operasional yag kemudian disebut “fiqh”. Mujtahid yang mengembangkan rumusan ilmu ushul dan metode tersendiri disebut “mujtahid mandiri”.
Dalam berijtihad, mereka langsung merujuk pada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orisinil. Karena antar para mujtahid itu dalam berijtihad menggunakan ilmu ushul dan metode yang berbeda, maka hasil yang mereka capai juga tidak terlalu sama. Jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu ushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatau pendapat tentang hukum, kemudian disebut ‘mazhab’ dan tokoh mujtahidnya dinamai ‘imam mazhab’.
Pendapat tentang hukum hasil temuan imam mazhab itu disampaikan kepada umat dalam bentuk fatwa untuk dipelajari, diikuti, dan diamalkan oleh orang-orang yang kemudian menjadi murid dan pengikutnya secara tetap. Selanjutnya para murid dan pengikut imam itu menyebarluaskan mazhab imamnya sehingga mazhabnya berkembang dan bertahan dalam kurun waktu yang lama bahkan sampai sekarang dan mewarnai umat Islam di seluruh belahan bumi.
Metode dan hasil ijtihad para imam mazhab itu dikembangkan oleh para muridnya. Kalau para imam mazhab disebut mujtahid mandiri, menghasilkan temuan dibidang hukum orisinil dan baru, maka ijtihad pada masa berikutnya (masa murid imam mazhab) kebanyakan hanya menyempurnakan hasil temuan imam mazhab terdahulu. Kegiatan ijtihadnya lebih banyak berbentuk ‘takhrij’ dan ‘tafri’.
Pengertian takhrij disini ialah menetapkan hukum atas suatu kejadian dengan cara menghubungkannya kepada hukum yang telah ditetapkan oleh imam mazha karena antara dua kejadian itu ada kesamaan. Hasil temuan murid imam mazhab ini disandarkan kepada temuan imam mazhab. Dengan cara takhrij tersebut, pendapat imam mazhab yang tadinya sederhana semakin diperluas dan dikembangkan oleh para murid dan pengikutnya.
Adapun yang dimaksud dengan tafri’ adalah mengembangkan dan menguraikan pendaat imam mazhab menjadi lebih jelas dan rinci. Meskipun pada mulanya imam mazhab mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk dasar pemikiran dan bersifat umum, tetapi kemudian berkembang di tangan murid dan pengikutnya.
Usaha para murid dan pengikut imam mazhab tersebut dala menghadapi masalah hukum adalah sebagaimana yang dilakukan para imam mazhab yang diikutinya, yaitu dengan menggunakan kemampuan daya nalar. Karena itu usaha mereka juga disebut ijtihad. Bedanya dengan ijtihad para imam mazhab adalah jika ijtihad imam mazhab menggunakan ilmu ushul dan metode hasil temuannya sendiri, sedangkan ijtihad para murid dan pengikut imam mazhab tidak menggunakan ilmu ushul dan metode hasil temuannya sendiri, tetapi mengikuti ilmu ushul dan metode yang dirancang oleh imam mazhab.
Para mujtahid mazhab ini dalam usaha menggali dan merumuskan hukum suatu masalah yang dihadapi di samping merujuk kepada dalil syara’, juga selalu memperhatikan situasi dan kondisi di tempat mujahid itu berada sehingga semua hukum hasil ijtihadnya itu dapat diikuti dan diamalkan oleh para pengikutnya sesuai dengan waktu dan tempat berlakunya.
Hasil ijtihad para imam mazhab itu setelah melalui penyempurnan di tangan murid-muridnya, disusun secara sitematis sehingga mengasilkan kitab-kitab fiqh mazhab. Ketentuan hukum dalam kitab-kitab fiqh itulah yang diikuti para pengikutnya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari dan jadi rujukan para hakim dalam menyelesaikan perkara. Kitabkitab fiqh peninggalan imam mazhab ini merupakan salah satu faktor utama bagi kelangsungan dan perkembangan pemikiran mazhab tersebut hingga sekarang.
Ringkasnya, pebedaan pendapat atau timbulnya mazhab itu telah ada dimasa sahabat, terus berkembang hingga masa tabi’in, kemudian meluas sesuai dengan makin berlipat gandanya “Peristiwa Baru” yang bermunculan. Mereka telah berhasil memberikan beragam jawaban terhadap masalah-masalah baru tersebut, malah ulama-ulama masa lampau itu telah melewati peristiwa-peristiwa yang terjadi, sehingga mereka telah sukses dalam menciptakan rumusan fiqh andaian.


Untuk Link Download Makalah Perbandingan Madzhab silahkan klik disini 

KEPUSTAKAAN
Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, al-Imam Taqi ad-Din. Kifayat al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar. Semarang: Toha Putra, t.t., Jilid 1 dan 2.
Arifin, Bey. et. al. Menuju Kesatuan Paham Tentang Mazhab. Surabaya: Bina Ilmu, 1985
Al Bayanuni, Muhammad Abul Fath. Studi Tentang Sebab-sebab Perbedaan Mazhab. Surabaya: Mutiara Ilmu, 1994.
Dasuki, Hafizh. et. al. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994, Jilid 4
Al Dzarwy, Ibrahim Abbas. Teori Ijtihad dalam Hukum Islam. Semarang : Dina Utama, 1993
Hasan, Drs. M. Ali. Bagaimana Sikap Muslim Menghadapi Masalah Khilafiyah, Jakarta (1975): Bulan Bintang.
Hasyim, Umar. Membahas Khilafiyah Memecah Persatuan, Wajib Bermazhab dan Pintu Ijtihad Tertutup[?]. Surabaya: Bina Ilmu, 1984.
Mujamma’ Khadim al Haramain asy Syarifain al Malik Fahd li thiba’at al Mush-haf asy Syarif. Al Qur'an dan Terjemahnya, 1413 H.
Nasution, Harun. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI-Press, 1983, hlm. 34.

MADZHAB DAN PERBANDINGAN MADZHAB MADZHAB DAN PERBANDINGAN MADZHAB Reviewed by AKIEF TAKAFUL on Thursday, June 09, 2011 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.